Dark/Light Mode

Polri: Banding, Upaya Hukum Etik Terakhir Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 03:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada dirinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Ferdy Sambo memang punya hak untuk banding. Tapi dia mengingatkan, banding merupakan upaya hukum etik terakhir yang bisa ditempuh eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga : Putusan Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tegas Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Sebelumnya, usai mendengar putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.

Baca juga : Polisi Bantah Ada Duit Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo

"Kami mengakui semua perbuatan dan konsekuensi perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

"Namun, mohon izin. Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.

Baca juga : Kapolri: Raih Kepercayaan Publik Untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjatuhkan putusan, yakni memecat Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Putusan dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8), dini hari, pukul 01.48 WIB.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.