Dark/Light Mode

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo

Kamis, 1 September 2022 14:47 WIB
Foto:Oktaian/Rakyat Merdeka.
Foto:Oktaian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sementara sidang kode etik terhadap para tersangka lain akan dilakukan dalam tiga hari ke depan.

Baca juga : Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

"Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," tuturnya  

Baca juga : Polri: Banding, Upaya Hukum Etik Terakhir Ferdy Sambo

Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. "FS kan juga bagian dari obstruction of justice, yaitu menyuruh, memerintah," ungkap Agung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.