Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meski Lagi Di LN

Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

Kamis, 1 September 2022 18:31 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan menyatakan bakal langsung mengeksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan atau penggelapan dokumen.

Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim.

Baca juga : Airin Dipuji Mantan Anak Buah

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8) kemarin. Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura.

"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).

Baca juga : Lippo Genjot Ekspansi Bisnis Sektor Kesehatan

Hangrengga menyebut, kalaupun Alvin Lim berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. Untuk caranya, lanjut dia, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti. "Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," tuturnya.

Untuk saat ini, kata Hangrengga, pihaknya sedang dalam proses pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim.

Baca juga : Tiba Di Polda Metro Jaya, Bos Khilafatul Muslimin Langsung Dijeblosin Ke Dalam Sel

Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman maksimal atau 6 tahun penjara.

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan, kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.