Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Meski Lagi Di LN
Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah
Kamis, 1 September 2022 18:31 WIB
Sebelumnya
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).
Baca juga : Airin Dipuji Mantan Anak Buah
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga : Lippo Genjot Ekspansi Bisnis Sektor Kesehatan
Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini. Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding.
Baca juga : Tiba Di Polda Metro Jaya, Bos Khilafatul Muslimin Langsung Dijeblosin Ke Dalam Sel
"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya