Dark/Light Mode

Meski Lagi Di LN

Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

Kamis, 1 September 2022 18:31 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).

Baca juga : Airin Dipuji Mantan Anak Buah

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga : Lippo Genjot Ekspansi Bisnis Sektor Kesehatan

Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini. Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding.

Baca juga : Tiba Di Polda Metro Jaya, Bos Khilafatul Muslimin Langsung Dijeblosin Ke Dalam Sel

"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.