Dark/Light Mode

UAS Ditolak Masuk Negeri Merlion, Ini Penjelasan KBRI Singapura

Selasa, 17 Mei 2022 16:38 WIB
Ustad Abdul Shomad (Foto: Istimewa)
Ustad Abdul Shomad (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura meluruskan informasi soal Ustad Abdul Shomad (UAS), yang kabarnya dideportasi pemerintah Negeri Merlion. 

Terkait hal ini, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari mengatakan, UAS tidak dideportasi. Melainkan, ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan.

"Itu yang disampaikan pihak Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi," jelas Ratna.

Namun, pihak imigrasi Singapura tidak merinci alasan penolakan UAS masuk ke negaranya. Mengingat setiap negara memang memiliki kedaulatan untuk memberikan izin masuk warga asing.

"Ini harus dipahami. Imigrasi Indonesia juga sering menolak warga negara masuk, sesuai kriteria yang ditetapkan. Hal yang sama, kini juga dilakukan pihak Imigrasi Singapura," papar Ratna.

Baca juga : Joss, KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benur Ke Singapura

Pengertian deportasi beda dengan ditolak masuk. Deportasi dapat dimaknai, apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura, lalu dipulangkan ke negara asal.

"Dalam kasus ini, UAS ditolak masuk ke Singapura. Termasuk, anak istrinya. Karena, UAS kan datang bersama keluarga. Jadi, semuanya ditolak masuk," beber Ratna.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta penjelasan dari pemerintah Singapura terkait penolakan masuk terhadap tokoh ulama UAS.

"Ini penting, agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," kata Yusril.

Dalam konteks ASEAN Community, penolakan terhadap UAS dapat memicu tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

Baca juga : Lepas Kontingen Renang Indonesia, Ini Harapan Ketum PP PRSI Anindya Bakrie

"UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus, yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa. Bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," papar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengapresiasi sikap pro aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang berinisiatif menghubungi pihak Imigrasi Singapura, untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

"Kementerian Luar Negeri juga dapat melakukan hal yang sama, dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut," katanya.

Sementara itu, lewat akun YouTube Hi Guys Official, UAS meminta penjelasan Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia, karena telah ditolak masuk Negeri Singa.

"You have to explain to our community, why did your country, why your government reject us, why your goverment deport us (Anda harus jelaskan ke masyarakat kami, mengapa negara Anda, pemerintah Anda menolak kami? Mengapa pemerintah Anda mendeportasi kami?, Red) Kenapa, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Itu mesti dijelaskan," katanya.

Baca juga : Lepas Kontingen Karate Indonesia, Ini Pesan Ketum PB Forki

UAS yang tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura dengan Kapal Majestic Pride pada Senin (16/5) pukul 18.10 WIB, bersama enam WNI lainnya, termasuk keluarganya, mengaku membawa dokumen lengkap perjalanan ke luar negeri.

"Berkas lengkap semua, kartu (dokumen) untuk datang sampai masuk semua lengkap. Nggak kurang satu apa pun," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.