Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

7 Perwira Polisi Kudu Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 3 September 2022 06:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/ Dok. DPR).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/ Dok. DPR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mendesak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada tujuh perwira polisi yang terbukti menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KKEP tidak ragu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan tersangka obstruction of justice.

Kata Sahroni, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh perwira polisi itu sadar dan sengaja melakukan obstruction of justice.

Baca juga : Isu Seks Di Magelang Hot Lagi

“Saya setuju jika ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini, bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas politikus Partai NasDem itu.

Ketujuh perwira polisi yang dihadap­kan ke KKEP, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, man­tan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Irjen Ferdy Sambo sudah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca juga : Petinggi BCA Diperiksa Terkait Transaksi Suap

Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sahroni menegaskan, keputusan PTDH ketujuh perwira tersebut tetap harus mela­lui sidang kode etik. Sehingga, nantinya bisa terlihat siapa yang sengaja atau tidak melakukan obstruction of justice.

Netizen kompak meminta ketujuh perwira polisi baik pertama, menengah hingga tinggi, dipecat tidak hormat bila terbukti sengaja menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Akun @roroander mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan tujuh perwira Polisi tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya disinyalir kuat melakukan upaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

“Para polisi yang menghalangi pe­nyidikan kematian Brigadir J langsung dipecat secara tidak hormat, tidak perlu menunggu apapun. Termasuk yang men­eror keluarga korban. Rakyat sudah muak dengan perilaku polisi bandit,” desak @ ujangs184.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.