Dark/Light Mode

Kalau Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

7 Perwira Polisi Kudu Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 3 September 2022 06:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/ Dok. DPR).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/ Dok. DPR).

 Sebelumnya 
Akun @Bengkok_Lima menyambung. Kata dia, PTDH jangan cuma dijatuhkan kepada perwira polisi, tapi semua yang terlibat harus dipecat dan dipidana. Hal itu perlu dilakukan supaya nantinya para bawahan tahu mana perintah atasan yang boleh dilaksanakan dan mana yang boleh ditolak.

“Pecat ketujuh perwira polisi secara tidak hormat untuk pembelajaran ke de­pannya. Polisi jangan asal ngawur terima perintah salah,” kata @Denny.

Akun @Irfan_effendy meminta semua ring 1 di jajaran Kadiv Propam era Ferdy Sambo wajib dipecat. Mereka semua su­dah tidak layak lagi dan pantas menjadi anggota polisi.

Baca juga : Isu Seks Di Magelang Hot Lagi

Akun @Bonjoe_Bento juga meminta semua oknum polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dipecat tidak hormat.

“Mereka semua dipelihara di bawah naungan Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Mencoba menutupi peristiwa sebe­narnya dan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J itu na­manya mafia,” timpal @sumoburlof.

Baca juga : Petinggi BCA Diperiksa Terkait Transaksi Suap

Akun @capparuni mengatakan, meng­hilangkan barang bukti merupakan tin­dakan pidana. Begitu pun, menghalangi penyidikan juga pidana. Hukuman mutasi terhadap anggota polisi yang tahu aturan tidak akan berdampak apa-apa.

“Kita lihat saja, emang berani. Mafia di Polri sudah saling melindungi,” kata @ Utun_kondolongit.

Sebetulnya, kata @restyca_yah, Ferdy Sambo cukup jadi tersangka pada kasus pokok pembunuhan berencana karena hukumannya sudah berat. Ferdy Sambo tidak perlu dijadikan tersangka lagi pada kasus menghalangi penyidikan.

Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Namanya pelaku pembunuhan beren­cana, wajar menghalangi penyidikan dan itu hak dia,” katanya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.