Dark/Light Mode

Merasa Dikriminalisasi

Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim Ke Kompolnas Dan Irwasum Polri

Minggu, 4 September 2022 14:35 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai, pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.

Dirinya juga mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.

Baca juga : Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas

"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujarnya.

Ia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Baca juga : Duh, Polarisasi Bisa Warisin Sentimen Ke Lintas Generasi

"Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," katanya.

Menurutnya, kasus ini sangat sensitif saat kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Bos Indosurya Lagi

“Bila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi kepolisian saat ini sedang sangat disorot," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.