Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas
Rabu, 17 Agustus 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.
Diketahui, Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit mengaku bingung dengan hal tersebut. Soalnya, menurut dia kliennya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ujar Ricky dalam keterangan resminya, Rabu (17/8).
Baca juga : Literasi Digital Jadi Benteng Pertahanan Hadapi Bahaya Arus Informasi
Menurutnya, dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. "Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over," tegas dia.
Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky kepada wartawan.
Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.
"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.
Baca juga : Anggota BPN Dikriminalisasi, Hadi Tjahjanto Siap Pasang Badan
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri harus berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Soalnya, hubungannya keperdataan.
"Kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," ingatnya.
Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.
"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," tegas Supardji.
Baca juga : Bukan Kriminalisasi, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum
Soal upaya Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, menurut Supardji, bukan dalam konteks didamaikan.
"Harus sesuai KUHAP, yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya