Dark/Light Mode

Tak Cuma Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Selasa, 6 September 2022 15:26 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, menghirup udara bebas, Selasa (6/9). Dia bebas bersyarat. Rupanya, selain Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati (Basri) dan bu Desi (Arryani). Semua Tipikor," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno, Selasa (6/9).

Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga. Sementara Mirawati Basri adalah terpidana kasus pengurusan impor bawang. Jaksa Pinangki sendiri, telah menjalani 2 tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga : TASPEN Aktif Layani 6,81 Juta Peserta di Indonesia

Empat terpidana itu, lanjut dia, memperoleh pembebasan bersyarat sejak 6 September 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Selanjutnya beliau menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di balai permasyarakatan. Ibu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," tegasnya.

Menurut Masjuno, pembebasan bersyarat terhadap empat wanita terpidana korupsi itu, telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Selain ketentuan dalam aturan Kementerian Hukum dan HAM, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten itu, juga memastikan kalau keempat terpidana tersebut memenuhi beberapa persyaratan.

"Yang dilakukan tentu berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, pertimbangan bebas dengan ketentuan yang berlaku, kemudian kita mempunyai syarat administratif dan juga syarat substantif. Kemudian sudah pasti beliau wajib melapor setiap bulan ke Bapas," jelasnya.

Mereka kemudian diantar oleh Lapas Kelas IIA Tangerang, ke kejaksaan dan Bapas. "Nanti diserahkan ke keluarga," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.