Dark/Light Mode

Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung

Selasa, 6 September 2022 20:09 WIB
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro (berbatik) dan Rektor UIN Bandung Prof Mahmud (tengah) usai menandatangani nota kesepahaman antara UIN SGD Bandung dengan KI Pusat, di Kampus I UIN Bandung, Selasa (6/9). (Foto: Dok. UIN Bandung)
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro (berbatik) dan Rektor UIN Bandung Prof Mahmud (tengah) usai menandatangani nota kesepahaman antara UIN SGD Bandung dengan KI Pusat, di Kampus I UIN Bandung, Selasa (6/9). (Foto: Dok. UIN Bandung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perguruan tinggi negeri merupakan salah satu lembaga yang harus berkomitmen untuk membangun budaya keterbukaan informasi publik. Keterbukaan itu sangat penting untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, saat memberikan pembinaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan Kantor Layanan Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, di Kampus 1 Jalan AH Nasution, Cibiru, Bandung, Selasa (6/9). Acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan Universitas dan Fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana.

“Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima,” ucap Donny.

Baca juga : Konflik Tak Kunjung Usai, DPAC Demokrat Ajukan Gugatan di PN Bandung

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga mengingatkan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. “Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi,” tegasnya.

Komitmen UIN Bandung
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud mengapresiasi kehadiran Donny dalam memberikan pembinaan kepada PPID. “Kami semua sangat berterima kasih, Pak Ketua di tengah kesibukannya berkenan hadir memberikan pembinaan. Hal ini memberikan semangat kepada PPID,” ucapnya.

Baca juga : Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun

Bagi UIN Bandung, lanjut Mahmud, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen, agar terus menjadi lebih baik. “Belum lengkap rasanya jika predikat sebagai lembaga informatif belum diraih. Tahun 2022 ini harus diraih dan kami yakin dengan segala sumber daya dan apa yang telah dilakukan selama ini, hal ini adalah mungkin,” tegasnya.

UIN SGD Bandung, lanjut Mahmud, berkomitmen menjadi lembaga publik informatif dan meminta semua pimpinan untuk mendukung penuh. “Siapkan segera data dukung untuk e-monev tahun 2022. Terbuka saja, jangan ada yang ditutupi, kecuali memang itu informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Ketua PPID Prof Tedi Priatna menjelaskan, menindaklanjuti arahan Rektor, pihaknya berkomitmen untuk memastikan terbangunnya layanan publik yang efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif. dan adaptif. Pihaknya sudah memiliki website khusus PPID.

Baca juga : Pertemuan Informal Pimpinan MPR, Matangkan Persiapan Rapat Sidang Paripurna

“Mereka yang memerlukan informasi publik, tidak harus ke kantor, walau kantor layanan publik secara khusus ada, namun bisa mengajukan secara online. Bahkan ada aplikasi mobile, yang layanan PPID bisa diakses melalui handphone. Ini bagian dari upaya memastikan layanan yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, PPID UIN Bandung juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. “Kami belajar ke PPID perguruan tinggi lain yang telah membawa lembaga mereka informatif, melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman dengan KI Jabar dan KI Pusat, menyiapkan semua dokumen pendukung, seperti pedoman, SOP, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, hasil uji konsekuensi, dan fasilitas kantor yang mendukung layanan prima,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula peresmian Kantor PPID yang berada di Gedung Rektorat Kampus 1 secara simbolik dengan melakukan gunting pita oleh Ketua KI Pusat dan Rektor. Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman antara UIN SGD Bandung dengan KI Pusat.■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU