Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pengadaan Tanah Proyek Kilang LNG Masela

Moeldoko: Jangan Kaku Dengan Aturan

Selasa, 13 September 2022 16:22 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, penyelesaian persoalan pengadaan tanah Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela, di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku, tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan legalitas.

Dia bilang, pelaksana proyek juga harus melihat kondisi lapangan. Agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan.

“Kalau kaku dengan aturan, harus ini dan itu, terus masyarakat tetap tidak mau, kita bisa apa? Ini malah akan menimbulkan penolakan dan konflik berkepanjangan. Jadi, selain legalitas, kita juga harus melihat realitas di lapangan. Semua harus diperhitungkan betul risiko dan biaya sosialnya,” kata Moeldoko, saat memimpin rapat tindak lanjut mediasi pengadaan tanah proyek Masela, bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas, di Gedung Bina Graha Jakarta. Selasa (13/9).

Sebagai informasi, rapat mediasi pengadaan tanah proyek Masela menindaklanjuti pengaduan masyarakat Nustual Kepulauan Tanimbar ke Kantor Staf Presiden, pada 16 Juni 2022.

Baca juga : Pegadaian Buktikan Produknya Sudah Dirancang Dengan Cermat

Masyarakat keberatan dengan penentuan harga ganti rugi lahan, untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam lapangan Abadi Masela, yakni Rp 14 ribu/m2. Sementara, luas lahan sendiri mencapai 29 hektare.

Atas penetapan itu, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Ganti rugi tanah ditetapkan sebesar Rp 172 ribu/m2.

Namun, keputusan tersebut kembali digugat oleh pihak operator, yakni Inpex Corporation, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut membatalkan putusan PN Saumlaki, dan harga ganti rugi tanah kembali menjadi Rp 14 ribu/m2. 

Baca juga : Standar Masuk PTN Jangan Turun Dong

Moeldoko mengatakan, pada dasarnya masyarakat Nustual telah menerima hasil putusan MA, yakni Rp 14 ribu/m2.

Namun, masyarakat tetap menginginkan tambahan kompensasi atas tanah mereka, sebesar Rp 150 ribu.

 “Tuntutan ini yang harus benar-benar diperhitungkan, apakah sesuai dengan kelancaran pelaksanaan proyek atau tidak,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga meminta agar pemanfaatan proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela dapat berjalan sesuai target. Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak, secara adil dan layak.

Baca juga : Gandeng KAI Properti, Diamondland Kembangkan Kawasan TOD Stasiun Kemayoran

“Jangan sampai terjadi konflik sosial, yang berdampak buruk bagi pemangku kepentingan, yang punya itikad baik untuk mendukung proyek ini,” tegas Moeldoko.

Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela di Maluku merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN senilai 19,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 285 triliun itu, ditargetkan akan berproduksi pada 2027.

Proyek Gas Masela diperkirakan bisa memproduksi 1.600 juta standar kubik per hari (MMSCFD) gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun (mtpa), gas pipa 150 MMSCFD, dan 35.000 barel minyak per hari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.