Dark/Light Mode

Gulirkan Koeksistensi Hukum Nasional

Ahmad Tholabi Kharlie Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta

Rabu, 14 September 2022 20:51 WIB
Pengukuhan Ahmad Tholabi Kharlie jadi Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. (Foto: Ist)
Pengukuhan Ahmad Tholabi Kharlie jadi Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya dari sisi hulu hingga hilir. 

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.

Hal tersebut mengemuka dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam yang disampaikan Profesor Ahmad Tholabi Kharlie di kampus UIN Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerjasama untuk menunaikan amanat konstitusi.

Baca juga : Biarkan Proses Hukum Berjalan, Tapi Pikirkan Juga Nasib Ribuan Karyawan Holywings

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Prof Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta. 

Dalam kesempatan itu hadir Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syayrif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Lebih lanjut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.

“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi. 

Baca juga : Universitas Al-Azhar Indonesia, Kukuhkan Dr. Suparji Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum

Tholabi mencontohkan, kerumitan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di sektor hukum keluarga dan hukum administrasi negara, kerap menjadi persoalan di lapangan. 

Dia mencontohkan mengenai praktik perkawinan beda agama yang dari sisi norma baik di Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan maupun putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XII/2014 disandingkan dengan keberadaan norma seperti di pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberi ruang dari sisi administratif perkawinan beda agama. 

“Fakta inilah yang mestinya dapat dituntaskan oleh negara melalui penataan hukum keluarga yang solid dan holistik sehingga memberi kepastian hukum kepada warga negara,” tegas Tholabi. 

Dalam konteks inilah, kata Tholabi, koeksistensi hukum nasional dapat dioperasionalkan secara konsisten mulai dari sisi hulu hingga hilir. Eksistensi hukum agama (Islam) dalam hukum keluarga secara konsekuen dijalankan dengan baik oleh pemeluknya yang berkedudukan menjadi dasar bagi negara dalam pengadministrasian kependudukan di bidang perkawinan untuk memberi kepastian hukum.

Baca juga : Hotman Paris Diberhentikan Jadi Advokat Selama 3 Bulan

“Kebijakan hukum negara yang dituangkan melalui Undang-Undang dan aturan turunan lainnya menjadi titik pijak untuk menyudahi kerumitan yang dipicu oleh benturan antar-norma. Langkah selanjutnya, secara simultan kesamaan pemahaman oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya penyelenggara administrasi negara,” urai Tholabi. 

Di bagian lain, Tholabi juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini,” tandas Tholabi.

Dalam pengukuhan Guru Besar Prof Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Wakil Presiden Prof. K.H. Maruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KY, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah pihak lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.