Dark/Light Mode

Ogah Setop Dugaan Korupsi Eltinus Omaleng

KPK: Kami Akan Tuntaskan!

Minggu, 18 September 2022 13:20 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop pengusutan dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Komisi antirasuah memastikan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bakal diseret ke persidangan dalam kasus itu.

"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (18/9).

Baca juga : Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menegaskan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32 itu tidak melanggar hukum.

"Tiap prosedur hukum kami lalui, bahkan telah diuji pada pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca juga : KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi Di Pekanbaru

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga memastikan tidak mengkriminalisasi Eltinus dalam pengusutan kasus tersebut. KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," tegas Ali. 

Baca juga : KPK Nyalip Kejati, Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar komisi antirasuah itu menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.

"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.