Dark/Light Mode

Ogah Setop Dugaan Korupsi Eltinus Omaleng

KPK: Kami Akan Tuntaskan!

Minggu, 18 September 2022 13:20 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tilas mengatakan, Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.

Baca juga : Pihak Gereja Kingmi Papua Sambangi KPK

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Baca juga : KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi Di Pekanbaru

Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.

Baca juga : KPK Nyalip Kejati, Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.