Dark/Light Mode

Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Dan Pecat ASN

SE Mendagri Diprotes Nih...

Rabu, 21 September 2022 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)

 Sebelumnya 
Akun @KhairulAmbia5 mengatakan, Surat Edaran Mendagri ini bisa merusak demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jika seseorang telah terbiasa menjadi oknum yang merekayasa kasus, tidak heran jika mempunyai kewenangan akan menerbitkan surat edaran dan peraturan ngawur ini.

Akun @donnydwinanto99 mengajak publik semakin waspada potensi kecuran­gan dalam Pemilu 2024 akibat terbitnya Surat Edaran ini. Kebijakan tersebut mengerikan.

“Semua harus benar-benar kawal per­hitungan suara sampai pengiriman suara tersebut ke pusat,” tuturnya.

Baca juga : Kemenang Minta Kepala Daerah Bantu Pembangunan Rumah Ibadah

Akun @Habil86mpi mengajak pub­lik waspada terhadap kemungkinan dugaan-dugaan tersebut. Kebijakan Mendagri membunuh demokrasi yang dielu-elukan anak bangsa.

“Jika terjadi kecurangan di Pemilu 2024 karena Surat Edaran ini, kita khawatir akan terjadi hal hal yang tak diinginkan,” katanya.

Akun @Dogelkarya82 mengungkap­kan, aturan Mendagri ini sangat melukai rakyat. Patut diwaspadai Pj kepala daerah bisa diinstruksikan bersih-bersih dari tim kerja gubernur terpilih sebelumnya.

Baca juga : Ini 3 Langkah Untuk Capai Keberhasilan Pembangunan Di Bidang Kumham

Akun @NoorMuzani meminta para kepala dinas yang berseberangan den­gan Pj kepala daerah, siap-siap disapu bersih.

Kata @albert0386, skenarionya sudah terbaca. “Gubernur boneka pilihan mereka ditunjuk dan digerakkan untuk mengako­modir kemenangan paslon punya mereka nanti di Pemilu 2024,” tuturnya.

Akun @her_alone mendesak aturan ini segera dibatalkan. Kata dia, Pejabat sementara boleh melakukan hal seperti ini adalah sebuah kesalahan yang san­gat nirprofesional. “Sarat kepentingan sesaat. Harus dikoreksi dan dibatalkan,” katanya.

Baca juga : Jangan Coba-coba Korupsi!

Sementara, @MayaMa17414572 mendukung aturan Mendagri. Menurutnya, aturan ini dibuat sesuai kebutuhan. Aturan tersebut tentu sudah dihitung sebab akibatnya. “Lanjut Pak Mendagri Tito Karnavian,” ujarnya.

Akun @Uram0501 yakin Pj kepala daerah tidak akan menggunakan se­wenang-wenang izin yang diberikan Mendagri. Pj kepala daerah tahu adab dan etika. Terlebih, jabatan mereka sifatnya sementara, bukan hasil pemilu. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.