Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Agung Diborgol KPK

Yang Mulia, Akhlakmu Sungguh Tidak Mulia

Sabtu, 24 September 2022 07:30 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, tercoreng luar biasa setelah seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati diborgol KPK. Hakim yang biasanya dipanggil "Yang Mulia" itu, sungguh telah berakhlak tidak mulia karena nekat menerima suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu (21/9) dan Kamis (22/9) itu, KPK menetapkan 10 tersangka. Hakim Sudrajad termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima suap Rp 800 juta dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Penetapan status tersangka itu, disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, sekitar pukul 3 dini hari kemarin. Enam orang yang terjaring dalam OTT ikut dipamerkan di ruang konferensi pers.

Baca juga : Pelatih Ajax Tidak Rela

Firli menyebut, total ada 10 tersangka. Kasusnya, terkait dugaan suap pengurusan perkara kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Selain 6 orang yang terjaring OTT, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pihak lainnya, termasuk Hakim Sudrajad. 

Kata Firli, Sudrajad telah menerima suap sebesar Rp 800 juta. Penerimaan suap itu melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang ikut terjaring dalam OTT dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Firli memerintahkan, agar empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik. "Kalau tidak (kooperatif), kita akan melakukan pencarian, dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli. 

Baca juga : Dongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri!

Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Sudrajad datang menyerahkan diri. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 pagi dengan mengenakan batik lengan panjang warna ungu, celana hitam dan masker warna putih. Dua orang pengawal di belakangnya, ikut membuntuti.

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Sudrajad saat tiba di KPK. Saat didatangi awak media yang sudah menunggu, Sudrajad bergegas masuk lobi. Setelah melapor ke resepsionis, Sudrajad lalu digiring seorang petugas naik tangga ke lantai dua.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Sudrajad menuruni tangga menuju lobi KPK. Batik lengan panjangnya sudah berbalut rompi tahanan warna oranye. Tangannya diborgol. Dua petugas lalu menggelandangnya menuju ruang konferensi pers. Sudrajad terus menunduk.

Baca juga : Panas Dingin AS-China, Dave Ajak Seluruh Pihak Jaga Perdamaian

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad resmi ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. "Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022," kata Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.