Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setelah Diskon Hukuman Koruptor, Heboh Ada Hakim Rekam Hakim Sedang Mandi

Saat Ini, Yang Mulia Sedang Tidak Mulia

Rabu, 27 April 2022 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Dok. Mahkamah Agung RI)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Dok. Mahkamah Agung RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Profesi hakim yang begitu mulia, kini sedang menuai sorotan publik akibat sejumlah putusan yang dibuatnya. Di Mahkamah Agung (MA), ada beberapa koruptor yang dalam putusan pengadilan diberikan diskon hukuman. Di daerah, heboh ada hakim yang merekam koleganya saat sedang mandi. Serentetan kejadian ini jadi pertanda, kalau saat ini Yang Mulia sedang Tidak Mulia.

Putusan MA dalam beberapa kasus korupsi belakangan ini benar-benar mengagetkan. Koruptor yang sebelumnya mendapat vonis berat dalam tingkat Pengadilan Tipikor, justru mendapat keringanan saat menaikkan kasusnya di MA.

Baca juga : Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum UGM: Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

Teranyar, yakni kasus suap yang melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam persidangan di tingkat kasasi, majelis hakim MA membuat putusan berupa pemotongan vonis penjara terhadap Prasetijo Utomo dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun.

MA juga membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak dalam kasus Jiwasraya. Terdakwa yang merupakan eks Kepala Departamen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi divonis bebas oleh majelis hakim MA.

Baca juga : Mahfud: Sekarang Rakyat Taat Prokes Dan Rebutan Vaksin

Padahal sebelumnya, Fakhri didakwa karena merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Sebelumnya, MA juga memangkas hukuman eks menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Awalnya, terpidana kasus suap terkait budidaya dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL) itu diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Dalam pertimbangannya, Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri.

Baca juga : Kalau Jaksa Dan Hakim Nggak Mau, Ya Percuma

Belum selesai polemik terkait vonis diskon buat sejumlah koruptor, ada lagi kasus memalukan yang dilakukan hakim. Teranyar yang menyita perhatian publik itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan. Seorang hakim laki-laki berinisial BPT terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya saat sedang mandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.