Dark/Light Mode

Hakim Agung Diborgol KPK

Yang Mulia, Akhlakmu Sungguh Tidak Mulia

Sabtu, 24 September 2022 07:30 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain Sudrajad, 9 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, dua PNS di MA: Redi dan Albasri, dua pengacara: Yosep Parera dan Eko Suparno selaku, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana: Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Tiga tersangka yang belum ditahan adalah Redi, Ivan, dan Heryanto. Firli mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi. 

Baca juga : Pelatih Ajax Tidak Rela

Kasus berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana, di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Baca juga : Dongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri!

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi. Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.

Apa kata MA soal penangkapan Hakim Sudrajad? Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengaku, prihatin dengan kasus yang membelit salah satu koleganya itu. Meski begitu, ia juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini sebagai salah satu upaya membersihkan aparatur korup di lingkungan MA.

Baca juga : Panas Dingin AS-China, Dave Ajak Seluruh Pihak Jaga Perdamaian

Kata dia, sebelum pergi ke Gedung KPK, Sudrajad terlebih dahulu datang ke kantor MA untuk melapor ke Ketua MA. "Ketua Mahkamah Agung lalu memberi saran supaya kooperatif," kata Zahrul, kemarin.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.