Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kurangi Fatalitas Kecelakaan Tabrak Belakang Truk, Ini Saran Pengamat Transportasi

Minggu, 25 September 2022 12:19 WIB
Perisai kolong belakang truk. (Foto: Istimewa)
Perisai kolong belakang truk. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas tabrak truk dari belakang cenderung meningkat akhir ini. Terbaru, sopir diduga mengantuk menabrak belakang truk tak berperisai di Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah pada Sabtu (24/9). Lima orang tewas seketika dalam insiden ini.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, salah satu penyebab utama kecelakaan adalah ngantuk dan capek.

Karena itu, sebaiknya, sopir beristirahat dengan cukup. Jika di tengah perjalanan merasa lelah, hendaknya sopir langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan.

Akan tetapi, kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. 

Baca juga : Basarah Prihatin Kekerasan Berulang Di Dunia Pendidikan

"Seharusnya, para majikan jika melihat pola sopir berkendara, atau merasa si pengemudi mengantuk atau capek bisa bertindak dan meminta si sopir untuk beristirahat," ungkap Djoko dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Diterangkan Djoko, di jalan tol, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Nah, ada sejumlah cara agar menghindari risiko tabrak belakang. Kata Djoko, salah satunya truk dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP).

Jika sudah ada perisai ini, apabila ditabrak dari belakang, tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.

"Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP (bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor," paparnya.

Baca juga : Elnusa Tawarkan Jasa Penunjang Migas dan Energi Terintegrasi

Peraturan Menteri ini, lanjutnya, dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak. Pasal 3 (2) menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Dijelaskan, perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Sedangkan perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Baca juga : Kunjungi Ponpes Mahasina Bekasi, Puan Sebut Santri Calon Pemimpin Indonesia

Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Prnyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.