Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catatan Djoko Setijowarno
Diperlukan Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum
Minggu, 18 September 2022 10:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.
Pemerintah sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Perpres tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.
Baca juga : Moeldoko: Inpres Kendaraan Listrik Bentuk Komitmen Presiden Lakukan Transisi Energi.
Perpres untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.
Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Metro Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Baca juga : Lestari: Butuh Perubahan Mindset Untuk Transformasi Pengelolaan Museum
Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tengah), Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), Kabupaten Luwu (Sulawesi Selatan), Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat). Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bahwa manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.
Perlu Dukungan Kepala Daerah
Kementerian Perhubungan telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) di 11 kota. Kepala daerah yang sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya mau mentaatinya. Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).
Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Imbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (ojol) di Lingkup Pemkot Makassar. Surat edaran berisikan perintah, pertama menginstal/men-download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing. Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya. Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
Wali Kota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy. Atas kondisi tersebut, Kemenhub mulai tahun 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan.
Baca juga : Saatnya Kemenhub Benahi Transportasi Untuk Publik
Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.
Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 139 yang menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, (2) pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Sedangkan di Pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam provinsi, (3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam provinsi, (4) penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.■
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya