Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Kasum Minta Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Dibatalkan
Minggu, 25 September 2022 16:19 WIB
Sebelumnya
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Baca juga : Pandawa Nusantara Harap Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran
c. Anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala Staf Kepresidenan
Sementara susunan keanggotaan tim pelaksana tertuang dalam Pasal 7, terdiri dari:
Baca juga : Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi, Dan Keberagaman
a. Ketua: Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Baca juga : Erick Dukung Pembentukan Forum MPR Dunia, Bamsoet Happy
c. Sekretaris: Suparman Marz
d. Anggota: Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya