Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Buron 6 Tahun Di Malaysia
Koruptor Aset PT KAI Akhirnya Nyerah Juga
Selasa, 27 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung telah menahan Handoko. Handoko ditetapkan tersangka bersama Rahudman Harahap, mantan Walikota Medan.
Namun Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Handoko dari dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan itu diketuk 18 Desember 2015 oleh majelis hakim yang diketuai Tito Suhud dengan anggota Casmaya, Arifin, Sofialdi dan Alexander Marwata (kini pimpinan KPK-red).
Majelis hakim menyatakan dakwaan prematur dan tuntutan tidak dapat diterima (Niet Onvakekijke erklaard). Majelis pun memerintahkan Handoko dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga : Aturan Karantina Covid Di Malaysia Tak Berubah Hingga Akhir 2022
Kejaksaan tak tinggal diam Handoko lolos dari jerat hukum. Jaksa Farouk Fahrozi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan Handoko terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
“Melepaskan rerdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” putus hakim tunggal Heru Mulyono Ilwan pada 14 Maret 2016.
Baca juga : Dibui 12 Tahun, Mantan PM Malaysia Nunggu Grasi Raja
Dua kali Handoko Lie lolos jerat hukum. Kejaksaan pun mengajukan kasasi. Langkah ini menuai hasil. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” putus MA.
MA pun membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 05/PID/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016.
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan kan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” putus MA.
Baca juga : 4 ABK WNI Di Somalia Akhirnya Bisa Pulkam
PT KAI awalnya memiliki lahan 7 hektar di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi A, B, C dan D.
Di atas area A, C, dan D, sudah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya