Dark/Light Mode

Barikade Gusdur Lapor Bawaslu Soal Peredaran Tabloid Politik Di Masjid Malang 

Selasa, 27 September 2022 13:38 WIB
Bawaslu RI. (Foto: Istimewa)
Bawaslu RI. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Barikade Gusdur melaporkan beredarnya KBAnewspaper di salah satu masjid Kota Malang pada pelaksanaan Shalat Jumat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (24/9). Tabloid tersebut berisi headline 'Mengapa Harus Anies' dan puja-puji serta propaganda.

"Pelaporannya atas nama individu dari Wahyudi secara tertulis, perdata terkait penyebaran tabloid (berbau politik) itu ibadah Shalat Jumat itu ," ucap Pendamping Hukum Wahyudi, Yesta ketika dihubungi via telepon, Senin (26/9).

Laporan secara individual tersebut, lanjut Yesta, didasari dua hal; pertama, Barikade Gusdur bukanlah barikade pemilu. Dan kedua, masih belum masuk ke tahap-tahap kampanye.

Baca juga : 11 Partai Politik Gigit Jari

Meski begitu, Barikade Gusdur mengecam aksi politik yang dilaksanakan pada rumah ibadah, terlebih ketika waktu shalat. Mereka khawatir, penyebaran tabloid tersebut dapat merusak kerukunan, kenyamanan, dan kondusifitas masyarakat Kota Malang.

"Kronologinya ya seperti biasa aja lagi Shalat Jumat gitu, nah kalau salat jumlah biasanya ada selembaran isinya tausiyah atau seputar keagamaan. Nah ini malah mengulas sosok yang kedepannya itu masuk kontestasi politik, yang penyebarannya di tempat-tempat ibadah pada waktu Shalat Jumat," jelas Yesta.

Barikade Gusdur menduga, upaya mencuri start kampanye serupa mendukung salah satu kandidat tersebut juga telah dilakukan di area publik. Hal ini tidak dibenarkan secara etika dan norma perpolitikan.

Baca juga : Yasonna Menolak Disalahkan

"Beberapa temen-temen menyimpul ternyata juga ada sebelumnya di tempat lain ada, di tempat lain itu di ruang-ruang publik ada," ungkap Yesta.

Yesta menyerahkan seluruh perkara tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bila memang betul-betul melanggar, maka akan diterapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tentang mekanisme penanganan perkara kita serahkan ke Bawaslu yang punya mekanisme yang bagaimana menurut UU pemilu, menurut peraturan-peraturan yang dibawahnya, kan gitu. Bawaslu silahkan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang mana diatur oleh UU," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.