Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

23 Koruptor Bebas

Yasonna Menolak Disalahkan

Sabtu, 10 September 2022 06:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Dok. kemenkumham).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Dok. kemenkumham).

RM.id  Rakyat Merdeka - Parade pembebasan bersyarat para narapidana kasus korupsi membuat banyak pihak miris. Pembebasan itu, dianggap sebagai alarm bahaya, karena membuat efek jera bagi koruptor menjadi hilang. Kritik tajam pun dilontarkan ke Pemerintah. Menanggapi hal ini, Menkumham Yasonna H Laoly menolak disalahkan.

Selasa lalu, ada 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Rinciannya, empat orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 19 orang dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala Bappeti Kemendag Syahrul Raja Sampurnajaya, mantan hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Wasekjen PAN Andi Taufan Tiro, dan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Baca juga : September Yang Kelabu...

Yasonna beralasan, pembebasan bersyarat napi kasus korupsi tersebut sudah sesuai aturan. "Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan Undang-Undangnya begitu,” kata Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Namun, PP tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan judicial review (JR). Dengan pembatalan itu, napi koruptor mempunyai hak yang sama dengan napi biasa untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca juga : Pimpinan Gontor Takziah Ke Makam Santrinya Yang Meninggal Di Palembang

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (PAS), tidak mengakui mengenai pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. “Kita dalam penyusunan Undang-Undang PAS, menyesuaikan judicial review. Nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap Undang-Undang yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD terlihat pasrah atas parade pembebasan napi koruptor tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pengurangan hukuman bagi para napi adalah kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak bisa ikut campur terkait keputusan hakim.

Baca juga : Mahfud Pun Angkat Tangan

Untuk proses pembebasan bersyaratnya, kata Mahfud, telah sesuai UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. "Nah, kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan Undang-Undangnya sudah secara formal memenuhi syarat. Anda semua harus tahu, Pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.

Mahfud lalu menjelaskan tentang masih maraknya diskon hukuman bagi koruptor. Dia menegaskan, hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Putusan hakim mutlak, tidak bisa diintervensi pihak luar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.