Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Saksi Untuk Rommy
Lukman Digarap KPK Soal Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama
Kamis, 23 Mei 2019 09:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Kaitannya, dengan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Lukman akan menjadi saksi bagi Rommy, untuk melengkapi berkas perkaranya. "Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (23/5).
Pada Rabu (22/5) kemarin, KPK juga telah memanggil Menteri Lukman. Namun hari itu Lukman dipanggil dalam kapasitas terperiksa. Febri menyebut pemeriksaan Lukman kemarin berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. "Dimintai keterangan soal penyelenggaraan haji," ungkap Febri, Rabu (22/5).
Baca juga : Kasus Rommy, KPK Garap Sekjen Kementerian Agama
Usai diperiksa selama 4 jam, politikus PPP itu tak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf, berulang kali. "Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu mohon maaf sekali," ujar Lukman di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Lukman juga kembali meminta maaf saat disinggung apakah materi pemeriksaannya terkait gratifikasi. "Mohon maaf, mohon maaf," ucap Lukman sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan Rommy, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga : Lukman Bakal Dicecar Duit Suap Jual Beli Jabatan Romy
Uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih Haris, karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Penerimaan uang itu bahkan diamini Lukman dan telah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan itu ditolak karena gratifikasi dilaporkan Lukman, seminggu setelah Haris dan Romi terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Apalagi, perkara yang menjerat Haris dan Rommy sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain Rp 10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat, setelah penyidik menyita uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Lukman.
Baca juga : Jadi Saksi Kasus Rommy, Menteri Agama Janji Kooperatif
KPK sudah memastikan uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan praktik rasuah. Disinyalir, uang itu adalah bagian gratifikasi dari proses seleksi jabatan di Kemenag. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya