Dark/Light Mode

Proses Hukum Dinilai Tak Benar, Rommy Ajukan Praperadilan

Senin, 6 Mei 2019 20:49 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, yang merupakan tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai ada proses hukum yang tidak dilakukan secara benar.

Baca juga : Puasa Dimulai, Jokowi Beli Baju dan Panci

"Kami mengajukan praperadilan karena ada proses hukum yang tidak dilakukan secara benar," kata Maqdir seperti dilansir Kantor Berita Antara, Senin (6/5).

Dijelaskan, sejumlah proses hukum yang dinilai tidak dijalankan secara benar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain adalah penyadapan. Selain itu, KPK juga hanya dapat memproses kasus dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 milIar menurut Pasal 11 UU KPK.

Baca juga : DPR Akui UU Pemilu Tak Dirumuskan Dengan Baik

Hal lain yang juga dinilai tidak sesuai hukum adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Rommy meminta pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Baca juga : PLN Hormati Proses Hukum Dirutnya, Sofyan Basir

Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Tahun 2018-2019, KPK  telah menetapkan tiga tersangka. Pihak yang diduga sebagai penerima adalah Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.