Dark/Light Mode

Kesaksian Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag

Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Migor

Kamis, 29 September 2022 21:40 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, para pelaku usaha telah turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan Oke saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). "Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke.

Baca juga : Keluarga Kerajaan Dan Pejabat Pemerintah Bahrain Ramaikan Perayaan HUT Ke-77 RI Di Manama

Selain itu, terkait masalah distribusi, saksi Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distributor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, semua keterangan Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : Siap Hadapi Tantangan Global, Kementan Perkuat Penanganan Sawit

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tegas Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen. Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan.

Baca juga : Relawan Sandiaga Tulungagung Beri Pelatihan Olahan Kulit Pisang Jadi Produk Kosmetik

Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-.

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.