Dewan Pers

Dark/Light Mode

Ganti Hakim MK Di Tengah Jalan

DPR Dicurigai

Sabtu, 1 Oktober 2022 06:50 WIB
Rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (29/9). (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI).
Rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (29/9). (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI).

 Sebelumnya 
Menurutnya, Aswanto diganti tanpa prosedur yang benar karena mela­wan rezim. Seharusnya, tegas dia, hakim MK dipilih melalui proses fit and proper test, bukan rapat internal Komisi III.

Mantan Ketua MK Jimly Asshid­diqie menilai langkah DPR mencopot Aswanto tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar. Hal ini meng­ingat DPR tidak berwenang memecat hakim. “Ini jelas, pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” ujar Jimly, kemarin.

Berita Terkait : Selain Strategis, Rumah Di Pondok Aren Tangsel Bisa Jadi Pilihan Buat Keluarga

Jimly mengatakan, dalam UU MK yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto se­bagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029. “DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” tegas Jimly.

Kritikan juga datang dari Koordi­nator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia menduga, pemecatan Aswanto untuk menga­mankan kepentingan 2024. "Next, sejumlah hakim lain segera dileng­serkan demi kepentingan politik," tambahnya.

Berita Terkait : Wika Salim, Kenalkan Pacar Baru

Lalu apa tanggapan DPR? Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto membantah tudingan ada tujuan tertentu mengganti Aswanto. Dia bilang, Aswanto diberhentikan karena kinerjanya mengecewakan. Meski menjadi hakim konstitusi dari wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," jelas Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto, kemarin.

Berita Terkait : Tangkap Hakim Agung, KPK Sedih Lembaga Peradilan Masih Tercemar Uang Haram

Dia menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner, seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.

Karena itu, dia menegaskan, As­wanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti hakim kon­stitusi yang menjadi wakilnya di MK. "Dasarnya, Anda tidak komitmen. Gitu lho. Nggak komit dengan kita," tukasnya. [UMM]