Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prof. Tjandra: Setiap Negara Punya Hak Umumkan Situasi Covid Di Wilayahnya Sudah Terkendali

Selasa, 4 Oktober 2022 12:19 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia terus mematangkan langkah menuju endemi. Seiring parameter penilaian Covid yang terus melandai. Mulai dari angka kasus, hingga penggunaan tempat tidur perawatan Covid (bed occupancy ratio/BOR).

Bahkan, Presiden Jokowi telah menyampaikan kemungkinan dicabutnya status pandemi, dalam waktu dekat.

"Pandemi memang sudah mulai mereda. Mungkin sebentar lagi, juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir,” ujar Presiden dalam Peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Jakarta, Senin (3/10).

Terkait hal ini, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara,  Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan tujuh hal terkait pandemi di Indonesia. Atau lebih tepatnya situasi Covid di Indonesia. 

Baca juga : Prangko Tunjukkan Kedaulatan Negara Di Wilayah Perbatasan

Pertama, "pan" artinya adalah semua atau banyak. Jadi, pandemi artinya wabah di semua atau banyak negara.

"Karena itu, pernyataan pandemi bermula dan berakhir di Badan Dunia, dalam hal ini WHO, karena menyangkut semua/banyak negara," kata Prof. Tjandra dalam pesan singkatnya, Selasa (4/10).

Kedua, sejak 14 September 2022, Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sudah mengatakan, bahwa akhir pandemi sudah di depan mata.

Sebab, situasi Covid-19 di hampir semua negara di dunia, kini sudah relatif terkendali. Baik dari sisi jumlah kasus, atau kematiannya. Cakupan vaksinasi berbagai negara di dunia, juga sudah makin baik.

Baca juga : Generali Grup Umumkan Akusisi AXA Affin Di Malaysia Dan Kuasai MPI Generali

"Ketiga, memang tidak ada kriteria pasti untuk menyatakan pandemi berakhir. Tapi, hal ini dapat dilihat dari setidaknya 5 hal. Yakni jumlah kasus rendah, kematian rendah, jumlah kasus dan angka kematian yang stabil dan tidak berfluktuasi, cakupan vaksinasi dan kekebalan masyarakat memadai. Serta aspek pelayanan kesehatan yang dapat mentoleransi kasus yang ada," jelas Prof. Tjandra, yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

Keempat, walaupun pernyataan pandemi berakhir akan dikeluarkan oleh WHO, masing-masing negara dapat menyatakan bahwa situasi Covid-19 di wilayahnya sudah teratasi dengan baik.

"Ini adalah hak masing-masing negara, termasuk kita di Indonesia. Kalau memang diyakini sudah terkendali," ujar Prof. Tjandra.

Kelima, kalau negara menyatakan situasi Covid-19 nya sudah terkendali, maka protokol kesehatan dapat dilonggarkan.

Baca juga : Dubes Pakistan: Banyak Korban Menanti Bantuan

Akan sangat baik, kalau kebiasaan hidup sehat yang sudah biasa kita jalani (cuci tangan, periksa kalau ada keluhan penyakit apa pun, mencegah penularan penyakit apa pun), tetap kita jaga. Meski kelak pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Keenam, sebaiknya kita membuat berbagai program nasional yang terimplementasi dengan baik, untuk mengantisipasi kalau ada wabah dan atau pandemi lain di masa mendatang.

Ketujuh, pengalaman pandemi Covid-19 mengajari kita bagaimana pentingnya kesehatan.

"Marilah memberi prioritas tinggi terhadap berbagai upaya menjaga kesehatan kita, keluarga,  masyarakat, dan bangsa. Covid-19 memberi pesan amat penting bagi kita. Health is not everything, but without health, everything is nothing," pungkas mantan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.