Dark/Light Mode

Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal Divonis 3 Tahun Penjara

Polda Kaltara Apresiasi Hakim PN Tanjung Selor

Selasa, 4 Oktober 2022 18:42 WIB
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan apresiasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang menyatakan Hasbudi, oknum Polairud Polda Kaltara, bersalah dalam kasus tambang emas ilegal.

Majelis hakim yang diketuai Khairul Anas dan didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim memvonis Hasbudi dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar.

Baca juga : Partai Garuda: Jangan Ngukur Baju Di Badan Sendiri

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Selor, Senin (3/10). Hasbudi dinyatakan terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Apresiasi untuk tim Jaksa Penuntut Umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Penyidikan terhadap Oknum Briptu Hasbudi, kami masih fokus terhadap 2 perkara lagi, yaitu ilegal trading dan TPPU, serta perkara melakukan usaha di kawasan hutan lindung," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, Selasa (4/10).

Baca juga : Shock, Mantan Ibu Negara Malaysia Nangis Bombay

Dia menegaskan, pihaknya tidak menarget orang per orang. Namun, berdasarkan pembuktian dan fakta penyidikan. "Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis ilegalnya," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.