Dark/Light Mode

Kasus Lukas Enembe

Mahfud MD Sebut Biaya Pengusutannya Rp 5 M

Senin, 3 Oktober 2022 07:30 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sempat heran dengan kasus Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus ecek-ecek.

Apakah betul Lukas Enembe itu hanya (tersangka) gratifikasi Rp 1 miliar? Kok kecil amat? Biaya ngurusnya saja sudah Rp 5 miliar,” kata Mahfud, kemarin.

Informasi bahwa Lukas hanya tersangka gratifikasi Rp 1 miliar memicu gejolak di Bumi Cendrawasih. Muncul anggapan kasus ini politis.

Baca juga : Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan Pengusaha

Mahfud pun risau dengan meluasnya ajakan demonstrasi kasus Lukas. Dia pun mencari informasi ke KPK.

Mahfud mendapat penjelasan dari lembaga antirasuah bahwa kasus Lukas termasuk kakap. “KPK mengatakan, ‘Tidak Pak’. Ini ratusan miliar, tapi yang pertama baru Rp 1 miliar,” tuturnya.

Beberapa hari lalu, Mahfud memperoleh informasi bahwa kasus Lukas hampir Rp 700 miliar.

Baca juga : Sayangkan Lukas Enembe Mangkir, KPK Ultimatum Kuasa Hukum

“Alat bukti sekarang yang akan dikonfrontasikan ke dia (Lukas). Minta klarifikasi lah di KPK,” kata Mahfud, Jumat (30/9).

Transaksi ratusan miliar itu merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengutarakan, dana Rp 71 miliar di rekening Lukas Enembe telah diblokir. Kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas sedang didalami. Termasuk dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

Baca juga : Soal Aliran Dana, Lukas Enembe Klaim Dari Tambang Emasnya Di Tolikara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih mencari tindak pidana lain yang diduga dilakukan Lukas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dugaan gratifikasi Lukas terus bertambah seiring proses penyidikan. “Mungkin itu bukan yang pertama (diterima),” singkat Ali.

Ali juga menjelaskan, penyidikan perkara suap dan gratifikasi bisa berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.