Dark/Light Mode

Kasus Waskita Karya

Kejagung Usut Korupsi Dana Kredit Rp 2 Triliun

Jumat, 7 Oktober 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Kasus Hasnaeni bermula pada September 2022. Hasnaeni menemui Jarot dan Direktur Pemasaran Waskita Beton, Agus Wartono.

Hasnaeni menawarkan proyek konstruksi jalan Tol Semarang-Demak Rp 341.692.728.000. Namun Waskita Beton harus memberikan fee.

“Jarot Subana dan Agus Wartono menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut,” kata Sumedana.

Baca juga : Dapat PMN, Waskita Karya Kebut Pembangunan Proyek Infrastruktur

Pada 18 Desember 2019 diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/ XII/2019. Yang menandatangani Hasnaeni dan Agus Wartono.

Hasnaeni lalu memerintahkan anak buahnya membuat surat penagihan fiktif kepada Waskita Beton. Untuk menutupi pembayaran fee kepada Hasnaeni.

Sebaliknya, Kristadi memerintahkan anak buahnya membuat surat pemesanan batu split dari perusahaan Hasnaeni. Jumlahnya Rp 27 miliar. Pemesanan fiktif ini untuk menutupi pembayaran fee kepada Hasnaeni.

Baca juga : Tiga Pilar Banteng Bantu Korban Tragedi Kanjuruhan

Pada 25 Februari 2020 Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening perusahaan Hasnaeni. “Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni,” ujar Sumedana.

Dalam pengusutan kasus proyek fiktif ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka dari Waskita Beton. Yakni Direktur Pemasaran Agus Wartono, General Manager Pemasaran Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Benny Prastowo, dan Anugriatno, pensiunan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.