Dark/Light Mode

PT Nindya Karya Divonis Denda Rp 900 Juta Dan Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar

Kamis, 22 September 2022 18:26 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Nindya Karya (Persero) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011.

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp 900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44.681.053.100.

Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut. Adapun perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama PT Tuah Sejati.

Baca juga : Waskita Karya Raih Tender Proyek Gedung CMU3 RSCM Senilai Rp 252 M

Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer. PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Sementara, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga : Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana Capai Rp 104,8 Miliar

Sedangkan PT Tuah Sejati divonis hukuman denda Rp 900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 49.908.196.378.

"Menghukum terdakwa PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100. Menghukum terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378," kata hakim Susanti.

Uang Rp 44.681.053.100 itu sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu akan diperhitungkan sebagai sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara sejumlah aset PT Tuah Sejati.dan Rp 9.062.489.079 telah disita untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti.

Baca juga : KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara

Jika korporasi itu tak sanggup membayar, maka harta benda milik perusahaan akan disita dan dilelang. Untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti itu, PT Tuah Sejati harus tetap mengelola asetnya berupa stasiun bahan bakar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.