Dark/Light Mode

Pengamat Apresiasi Nyali Besar Menteri Erick Menata PMN

Senin, 10 Oktober 2022 11:42 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sependapat dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di perusahaan BUMN rawan dikorupsi, tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Trubus menilai, Dana PMN yang kerap disalahgunakan, tidak tepat sasaran serta tak efektif ini sudah terjadi jauh sebelum era Menteri BUMN Erick.

"Saat ini Menteri Erick akan menata kembali PMN agar tidak dikorup dan efektif. Beliau memiliki keberanian yang lebih untuk membuat kebijakan regulasi yang tidak memberi celah lagi untuk terjadinnya penyalahgunaan dana PMN tersebut," ungkap Trubus.

Baca juga : Normalisasi Kali Krukut Terhenti Karena Pembebasan Lahan Mandek

Trubus berharap, Menteri Erick membuat kebijakan tak lagi memberi ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PMN. Kebijakan itu harus memuat aturan yang memungkinkan dapat segera memproses secara hukum atau memecat manajemen yang terbukti menggunakan dana APBN ke BUMN tersebut.

Selain itu Menteri Erick juga diminta dapat meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum agar setiap ditemukan penyalahgunaan dana di BUMN dapat segera di proses.

"Saat ini memang sudah ada koordiniasi yang baik antara Menteri Erick dengan Kejaksaan Agung. Namun koordiniasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Selama ini koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum masih kurang efektif. Harusbnya koordiniasi dan kolaborasi dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pemanfaatan dana PMN BUMN," ungkap Trubus.

Baca juga : Mentan Ajak Sri Sultan Kolaborasi Pengembangan Pertanian

Rencana Menteri Erick untuk membuat sistem perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri dinilai Trubus juga suatu langkah awal yang sangat baik. Trubus berharap sistem perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri tak hanya simbolik saja dan kebijakan sesaat saja.

"Agar tidak menjadi simbolik dan kebijakan sesaat, Menteri Erick harus membuat regulasi untuk memperkuat pengawasan dana PMN dan pengucuran subsidi ke perusahaan BUMN. Misalnya membuat regulasi yang dapat melibatkan lintas kementerian. Seperti membuat tim satgas pengawas PMN yang dibentuk Menteri Erick yang melibatkan lintas kementerian lembaga. Diharapkan dengan satgas tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan dana PMN di perusahaan BUMN. Tanpa ada evaluasi dan monitoring sulit untuk publik mengawasi dana PMN," tutur Trubus.

Agar perusahaan BUMN dapat berkompetisi dengan perusahaan lainnya, Trubus menyarankan agar Menteri Erick dapat memisahkan fungsi komersial dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dengan fungsi pelayanan ke masyarakat yang melekat menurut Trubus membuat perusahaan BUMN tidak lincah untuk berkompetisi dengan perusahaan swasta lainnya. Padahal salah satu fungsi utama dari perusahaan BUMN adalah mencari keuntungan.

Baca juga : Presiden Jokowi Apresiasi Sinar Mas Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas

"Selama perusahaan BUMN masih menjalankan dua fungsi yaitu pelayanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan, maka dana PMN yang diberikan pemerintah hanya untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek saja. Padahal perubahan kondisi eksternal yang cukup cepat. Sehingga membuat perusahaan BUMN tidak bisa berkompetisi dengan swasta. Itu masalah fundamental di perusahaan BUMN," kata Trubus.

Agar BUMN fokus untuk memberikan kontribusi kepada keuangan negara, Trubus menyarankan kepada Menteri Erick untuk dapat membuat BUMN khusus yang dapat melakukan penugasan Negara (PSO). Dengan adanya pemisahan BUMN ini mempermudah upembagian tugas dan kewenangan di perusahaan milik negara tersebut. Sebab selama tak ada pemisahan tugas dan tanggung jawab perusahaan BUMN, potensi abuse of power management BUMN sangat besar.

"Jika Menteri Erick dapat membuat kebijakan yang dapat memisahkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepanjangan negara, maka akan ada perusahaan BUMN yang fokus memberikan kontribusi kepada keuangan Negara. Jika Menteri Erick bisa membuat regulasi itu maka beliau membuat terobosan kebijakan. Dengan pemisahan tugas dan kewajiban ini publik akan dapat melihat secara jernih jika ada penyalahgunaan dana di perusahaan BUMN," tutur Trubus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.