Dark/Light Mode

Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri, Wali Kota Batam Digarap KPK

Jumat, 26 Juli 2019 11:39 WIB
Gubernur Kepri nonaktif usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 16 Juli 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Kepri nonaktif usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 16 Juli 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama enam orang lainnya, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) dan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBA).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan untuk tujuh orang saksi untuk tersangka NBA. Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang Batam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca juga : KPK Dalami Kasus Suap Reklamasi Gubernur Kepri

Enam saksi lainnya yang dipanggil adalah Iskandar (Anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar), Bun Hai (notaris), Sugiarto (wiraswasta), Tahmid (Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepri), Firdaus (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri), dan Arif Fadilah (Sekda Provinsi Kepri).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita uang hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun sebesar Rp 6,1 miliar dengan rincian Rp 3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri, KPK Klarifikasi Dokumen Perizinan Reklamasi

KPK menduga, uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin, sebagai penyelenggara negara. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut pada 11 Juli lalu. Yakni Nurdin Basirun (Gubernur Kepri 2016-2021), Edy Sofyan ,(Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Budi Hartono (Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), dan Abu Bakar (swasta). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.