Dark/Light Mode

KPK Sita 13 Tas Milik Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Isinya Miliaran

Jumat, 12 Juli 2019 22:08 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi duit dari kamar Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan duit itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing. "Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun.

Baca juga : KPK: Sejumlah Pengusaha Ikut Suap Gubernur Kepri untuk Dapat Lahan Reklamasi

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni 6.000 dolar Singapura, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, dan Rp 132.610.000.

Febri mengatakan, terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah 11 ribu dolar Singapura. Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dan juga ratusan juta rupiah itu diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi," beber Febri.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Namun, penerimaan dan sumber lainnya belum mau dibeberkan Febri. Yang pasti, sebagian duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau.

"Diduga, salah satunya terkait proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.