Dark/Light Mode

KPK Dalami Kasus Suap Reklamasi Gubernur Kepri

Rabu, 24 Juli 2019 18:22 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto:Istimewa)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal perizinan terkait dengan perkara suap izin reklamasi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. 

Untuk itu, komisi antirasuah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah setempat dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Balerang, Kepri. "Tujuh orang diperiksa di Polresta Balerang, Kepri Dari unsur pejabat Pemprov, 1 saksi dari pihak swasta belum hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7).

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri, KPK Klarifikasi Dokumen Perizinan Reklamasi

Pejabat tersebut, merupakan kepala dinas pemerintahan Kepri. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum, dan Kepala Biro Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," ungkap Febri.

Pemeriksaan itu dilakukan pasca-KPK menggeledah 9 lokasi di Kepulauan Riau kemarin. Febri merinci 9 lokasi itu terdiri dari 4 lokasi di Kota Batam yakini 3 rumah swasta dan 1 kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri. 

Baca juga : KPK Telisik Sumber Uang Suap Gubernur Kepri

Kemudian, 4 lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM. 

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggelesah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

Baca juga : PDIP Siap Usulkan Formasi Menteri

"Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," tutur eks aktivis ICW itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.