Dark/Light Mode

Kasus Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri, KPK Klarifikasi Dokumen Perizinan Reklamasi

Rabu, 24 Juli 2019 17:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal perizinan terkait dengan perkara suap izin reklamasi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.

Untuk itu, komisi antirasuah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah setempat dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Balerang, Kepri. "Tujuh orang diperiksa di Polresta Balerang, Kepri. Dari unsur pejabat Pemprov, satu saksi dari pihak swasta belum hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7).

Baca juga : Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," imbuhnya. Pemeriksaan itu dilakukan pasca-KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau kemarin. Febri merinci sembilan lokasi itu terdiri dari empat lokasi di Kota Batam, yakni tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri.

Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.

Baca juga : Kasus Suap Dana Perimbangan Arfak, KPK Rekonstruksi di Komplek DPR Kalibata

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggelesah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri. "Jadi kemungkinan, ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," tutur eks aktivis ICW itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.