Dark/Light Mode

Kejar Tagihan Rp 5,3 Triliun

Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo

Selasa, 11 Oktober 2022 07:30 WIB
Satgas BLBI menyita aset milik obligor PT Bank Putra Surya Perkasa, Trijono Gondokusumo. (Foto: Dok. Satgas BLBI).
Satgas BLBI menyita aset milik obligor PT Bank Putra Surya Perkasa, Trijono Gondokusumo. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

 Sebelumnya 
Bos Bank Dharmala itu telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali. Panggilan ditujukan ke alamat Suyanto di 16 Clifton Vale Singapore 3599689. Suyanto sejak 1998 bermukim di negara tetangga itu.

Panggilan lain juga ditujukan ke alamat Suyanto di Indonesia yakni, Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW008, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satgas memberi toleransi kepada Suyanto untuk memberikan klarifikasi lewat video conference. Namun upaya itu tak digubris Suyanto.

Baca juga : Sempat Ke Bali Naik Jet Pribadi, Apeng Ngeledek

Belakangan, kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba menginformasikan, Suyanto tak bisa hadir memenuhi panggilan.

Dikemukakan, kliennya mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat dan lupa ingatan. “Dikarenakan kondisi kesehatan yang saat ini dialami beliau tidak memungkinkan untuk menghadiri sendiri agenda tersebut,” dalih James.

“Keadaan depresi berat atau severe depression dan gejala gangguan kognitif berupa lupa ingatan atau loss memory yang memburuk,” ujarnya. Surat keterangan mengenai kesehatan Suyanto sudah disampaikan kepada Satgas BLBI.

Baca juga : Kredit Bank Mandiri Jadi Yang Terbesar

Surat keterangan diteken dokter Ken Ung Eng Khean, konsultan psikiater senior pada Klinik Psikiatri Adam Road Medical Centre, Singapura.

James heran atas sikap Satgas BLBI yang gencar memanggil dan menagih dana BLBI kepada kliennya. Apalagi penagihan baru dilakukan lebih dari 22 tahun sejak dana itu diberikan.

Dia menekankan, penyelesaian bail out (BLBI) sudah dirancang pemerintah lewat Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang mengatur pengembalian pinjaman lewat aset.

Baca juga : Lagi, Rp 2,5 Triliun Dana Madrasah 2022 Cair

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih membukukan catatan tagihan kepada Suyanto sebesar Rp 904,47 miliar. Angka tersebut termasuk bea administrasi dan bunga. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.