Dark/Light Mode

Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Sempat Ke Bali Naik Jet Pribadi, Apeng Ngeledek

Selasa, 9 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi alias Apeng kini menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Di tengah pencarian, muncul kabar taipan itu sempat ke Bali.

Apeng disebut mampir ke Pulau Dewata pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 78 triliun oleh Kejagung.

Menggunakan jet pribadi, bos Duta Palma Grup dan Darmex Group itu mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat.

Baca juga : Kredit Bank Mandiri Jadi Yang Terbesar

Tak disebutkan apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit. Kemunculannya di Tanah Air seperti ngeledek aparat yang telah mencarinya dua tahun terakhir.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana mengatakan Surya Darmadi masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Berakhir 2025.

Dengan status ini, Apeng seharusnya tidak leluasa bepergian lintas negara. Lantaran bakal terdeteksi. Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak imigrasi mengenai kabar Apeng pernah datang di Bali.

Baca juga : Diikat Barca Rp 1 Triliun, Rapinha Siap Nyamain Prestasi Ronaldinho Dan Neymar

Sebelumnya Apeng terdeteksi berada luar negeri. Bahkan disebutkan telah berganti kewarganegaraan.

Pemerintah Singapura membantah Apeng bersembunyi di negara. “Menurut catatan imigrasi kami, saat ini Surya Darmadi tidak ada di Singapura,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Di tengah pencarian Apeng, Kejagung melakukan penyitaan aset-aset Apeng. Sebelum melakukan penyitaan, Kejagung telah memanggil tersangka itu. Surat panggilan dilayangkan ke alamat rumah dan kantor di Jakarta serta kediaman di Singapura.

Baca juga : Sektor Digital Penyelamat Ekonomi RI Saat Pandemi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan juga telah dilakukan lewat media massa. Namun Apeng tak pernah nongol.

Penyitaan pun dilakukan terhadap puluhan aset. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.