Dark/Light Mode

Lumayan, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp 630 Miliar

Kamis, 24 Februari 2022 10:25 WIB
Aset obligor dalam pemantauan Pemerintah (Foto: DJKN Kemenkeu)
Aset obligor dalam pemantauan Pemerintah (Foto: DJKN Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor BLBI, Kaharudin Ongko. Kali ini nilainya Rp 630 miliar. Lumayan ya. 

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB Nomor. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi. Terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah. 

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan tertulis Rabu (23/2). 

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, KPK Sudah Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai Total 50 M

Penyitaan dilakukan Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur hingga Polrestabes Surabaya terlibat dalam penyitaan ini. 

Selanjutnya, aset obligor Kaharudin Ongko akan dilelang secara terbuka atau dilakukan penyelesaian dengan cara lainnya.  “Saat ini, tim penilai dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald yang juga menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu. Namun diperkirakan nilai pasar lahan seluas 3,1 hektar ini berkisar Rp 630 miliar. 

Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI. Rionald memastikan Satgas BLBI terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara terhadap obligor yang telah menikmati BLBI. 

Baca juga : Marak Penipuan, Satgas SWI Tutup 50 Pinjol Ilegal

“Melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur,” ujar Rionald. 

Berdasarkan dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tanggal 15 April 2021 yang beredar, utang Kaharudin dalam perkara PKPS Bank Umum Nasional per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 7,83 triliun (recovery Rp 477,88 miliar). 

Sebelumnya, penyelesaian kewajiban pemegang saham atau PKPS Bank Umum Nasional atas nama Kaharudin Ongko dilakukan melalui Master Refinancing Notes and Issuance Agreement atau MRNIA. MRNIA adalah perjanjian antara pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham dengan cara penyerahan aset. 

Baca juga : Empat Hari, Tagihan Telepon Rp 3,7 Miliar

Aset diserahkan dari pemegang saham pengendali kepada BPPN yang biasanya nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban. Disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan pemegang saham Dalam pelaksanaan MRNIA, dibentuk suatu holding company, yaitu PT Arya Mulia Mustika Abadi untuk menampung dan menjual aset Kaharudin Ongko selanjutnya disetorkan ke BPPN. 

Dokumen tertanggal 15 April 2021 itu menyebutkan sedikitnya ada 21 saham perusahaan yang harus diserahkan Kaharudin Ongko. Sebanyak tiga saham sudah diserahkan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta, yaitu saham PT Segitiga Plaza Hotel, saham PT Segitiga Atrium, dan saham PT Nur Akbar. 

Tercatat barang jaminan yang telah diserahkan maupun dokumen jaminan yang ada pada Ditjen Kekayaan Negara adalah 21 tanah sertifikat hak milik, 58 tanah sertifikat hak guna bangunan, 14 tanah girik, dan dua saham terkait PT Segitiga Atrium dan PT Nur Akbar. Sementara itu, barang jaminan yang belum diserahkan 193 sertifikat hak guna bangunan, 128 sertifikat hak milik, 98 bidang tanah dengan dokumen lainnya seperti girik, akta jual beli, hak pakai, dan surat pengakuan hak. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.