Dark/Light Mode

Bentuk Tanggung Jawab Moral

TGIPF Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

Jumat, 14 Oktober 2022 15:20 WIB
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD (tengah) saat menyampaikan konferensi pers virtual, Jumat (14/10). (Foto: YouTube)
Menko Polhukam/Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD (tengah) saat menyampaikan konferensi pers virtual, Jumat (14/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, laporan penyelidikan yang disusun pihaknya, telah diterima Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (14/10) pukul 13.30 WIB.

Dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Mahfud menyesalkan fakta saling menghindarnya seluruh stakeholders, dari tangggung jawab yang semestinya. 

Dia bilang, semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

"Yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya," beber Mahfud.

Baca juga : Tuntutan Suharso Mundur Ketum PPP Semakin Kencang

Dalam laporannya, pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, TGIPF mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri  sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun, jumlah korban meninggal sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," papar TGIPF.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air," tegas TGIPF.

Baca juga : Jelang Bertolak Ke Jerman, Ketum GMKI Dan Pengurus Sambangi Kedubes AS

Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum. Serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), TGIPF juga menyarankan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturannya.

Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial. Serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menilai, penyelamatan PSSI tak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI, yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Baca juga : Menuju Endemi, Tanggung Jawab Kebiasaan Hidup Sehat Kembali Ke Individu

Lebih dari itu, harus  berdasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

"Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya," tutur TGIPF.

Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI juga perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

Setiap pemain berhak mendapatkan BPJS dalam bentuk 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.