Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPU Urus Lembaga Survei Di Pemilu 2024
No Asosiasi, No Quick Count
Minggu, 16 Oktober 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi untuk Pemilu 2024. Selebihnya, tidak diakui.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, verifikasi lembaga survei melalui asosiasi merupakan langkah yang cukup kredibel dan profesional untuk menyaring lembaga-lembaga survei.
Sebab, kata Hasyim, yang bisa mengukur dan menilai lembaga survei bekerja secara profesional dan sesuai metode atau tidak, adalah lembaga asosiasinya tersebut.
“Jadi, lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei,” tukasnya.
Baca juga : KPU Dan Kemendagri Harus Seirama Soal Data Pemilu 2024
Terkait asosiasi lembaga survei abal-abal atau tidak, Hasyim mengatakan, hal itu ranah akademisi.
“Nanti publik yang menilai, bukti akademik ya,” kata dia.
Dalam Rancangan Peraturan KPU bakal diatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh pihak asing. Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU juga harus merupakan badan hukum di Indonesia.
Baca juga : Kalahkan Golkar, Masuk 2 Besar
Netizen setuju, lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 harus tergabung dalam asosiasi. Termasuk juga harus berbadan hukum. Bila ada yang melanggar harus dibuang.
“Setuju bila lembaga survei harus tergabung dalam asosiasi di Pemilu 2024. Sebab, selama ini banyak diduga lembaga survei sengaja mendongkrak kepercayaan masyarakat lewat metode yang tidak jelas,” kata @Hengky_dano.
Akun @Nur061 mengatakan, tidak jarang lembaga survei menggiring objek survei untuk mengarah ke calon tertentu. Sehingga, kata dia, tidak usah heran dengan profesi konsultan survei.
“Banyak orang menyewa lembaga survei untuk menaikkan rating sendiri sehingga seolah-olah rakyat banyak yang memilihnya,” ujar @Motajir_muhamat.
Baca juga : Rela Tak Nyaleg Demi Cabup
Kemudian setelah itu, lanjut @Motajir_muhamat, hasil pemilu tinggal menyamakan hasil lembaga survei. “Jadi hancur kalau gini,” kata dia.
Akun @MudrikaReka menimpali. Dia berharap lembaga survei yang akan ikut partisipasi dalam Pemilu 2024 diaudit total. Kata dia, bila ada lembaga survei yang melanggar, dibuang saja dari asosiasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya