Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU Urus Lembaga Survei Di Pemilu 2024

No Asosiasi, No Quick Count

Minggu, 16 Oktober 2022 06:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Istimewa).
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi untuk Pemilu 2024. Selebihnya, tidak diakui.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelas­kan, verifikasi lembaga survei melalui asosiasi merupakan langkah yang cukup kredibel dan profesional untuk menyaring lembaga-lembaga survei.

Sebab, kata Hasyim, yang bisa mengu­kur dan menilai lembaga survei bekerja secara profesional dan sesuai metode atau tidak, adalah lembaga asosiasinya tersebut.

“Jadi, lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota aso­siasi profesi lembaga survei,” tukasnya.

Baca juga : KPU Dan Kemendagri Harus Seirama Soal Data Pemilu 2024

Terkait asosiasi lembaga survei abal-abal atau tidak, Hasyim mengatakan, hal itu ranah akademisi.

“Nanti publik yang menilai, bukti aka­demik ya,” kata dia.

Dalam Rancangan Peraturan KPU bakal diatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh pihak asing. Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, lembaga survei yang mendaf­tarkan diri ke KPU juga harus merupakan badan hukum di Indonesia.

Baca juga : Kalahkan Golkar, Masuk 2 Besar

Netizen setuju, lembaga survei yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 harus tergabung dalam asosiasi. Termasuk juga harus berbadan hukum. Bila ada yang melanggar harus dibuang.

“Setuju bila lembaga survei harus ter­gabung dalam asosiasi di Pemilu 2024. Sebab, selama ini banyak diduga lembaga survei sengaja mendongkrak kepercayaan masyarakat lewat metode yang tidak jelas,” kata @Hengky_dano.

Akun @Nur061 mengatakan, tidak jarang lembaga survei menggiring objek survei untuk mengarah ke calon tertentu. Sehingga, kata dia, tidak usah heran den­gan profesi konsultan survei.

“Banyak orang menyewa lembaga survei untuk menaikkan rating sendiri sehingga seolah-olah rakyat banyak yang memilihnya,” ujar @Motajir_muhamat.

Baca juga : Rela Tak Nyaleg Demi Cabup

Kemudian setelah itu, lanjut @Motajir_muhamat, hasil pemilu tinggal menyama­kan hasil lembaga survei. “Jadi hancur kalau gini,” kata dia.

Akun @MudrikaReka menimpali. Dia berharap lembaga survei yang akan ikut partisipasi dalam Pemilu 2024 di­audit total. Kata dia, bila ada lembaga survei yang melanggar, dibuang saja dari asosiasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.