Dark/Light Mode

Tim Kuasa Hukum Bawa Dokter Pribadi Lukas Enembe Temui KPK

Senin, 17 Oktober 2022 13:31 WIB
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ditanya niat dari KPK dan tim dokter independen, untuk datang ke Papua dan melihat kondisi Lukas Enembe, pihaknya tidak mempersoalkannya.

"Silahkan, silahkan saja, kita lihat toh, mereka mau evaluasi kondisi kesehatan Pak Gubernur," ujar Anton.

Pemeriksaan Lukas Enembe oleh dua dokter Singapura, sempat viral di aplikasi media sosial. Dalam sebuah tayangan video, Gubernur Papua tersebut, kesulitan untuk berjalan.

Baca juga : Pakar Hukum Unpad Dukung Antam Ajukan PK

"Ada gangguan keseimbangan di kepala, yang membuat Bapak kesulitan untuk berjalan," tukas Anton.

Tim dokter pribadi akan melakukan terapi hipertensi terhadap Lukas Enembe. Namun masalahnya, Gubernur Papua tersebut pernah mengalami stroke.

"Dikhawatirkan strokenya makin parah, karena tensi darah tidak boleh turun. Karena itu sangat diperlukan sekali MRE itu, untuk dapat dilakukan evaluasi," ujar Anton.

Baca juga : Profesor Hukum Uncen Kritisi Permintaan Pihak Enembe Diperiksa Di Lapangan

Tim dokter pribadi juga terus melakukan observasi rutin terhadap Lukas Enembe. "Observasi rutin diperlukan karena masih ada gangguan jantung, stroke dan ginjal," terang Anton.

Untuk aktivitas sehari-hari, Lukas Enembe hanya bisa berjalan dari tempat tidur ke meja makan saja, yang berjarak 10 meter. "Itu pun harus dipapah dan tertatih-tatih," imbuhnya. 

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga : Tokoh Pemuda Papua Imbau Enembe Segera Penuhi Panggilan KPK

Namun, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas. Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar. PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.