Dark/Light Mode

Pakar Hukum Unpad Dukung Antam Ajukan PK

Senin, 10 Oktober 2022 18:32 WIB
Prof Romli Atmasasmita
Prof Romli Atmasasmita

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) mendukung PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dalam menghadapi gugatan pengusaha  asal Surabaya, BS. 

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap BS melalui PK

"Saya mendorong Antam tempuh PK saja," kata Romli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca juga : Sejahterakan Petani, Kementan Dukung Pengembangan Cabai Paku

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad itu mendukung langkah itu bukan soal kalah menang.

Menurutnya, jalur PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan BS terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas. 

Baca juga : Simpatisan Dukung Pertemuan Anies-AHY

Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Oleh karenanya,  kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari. "Kerugian keuangan negara sama dengan tindak pidana korupsi," jelas Prof Romli.

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan BS terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan pelat merah itu dinyatakan bersalah.  

Baca juga : Teja Paku Alam Dukung Penundaan Liga 1

Pada putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam masalah ini, BS menggugat lima pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Antam kalah di PN Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian BS menggugat lagi ke tingkat kasasi di MA dan MA mengabulkan gugatannya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.