Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aturan Baru Menteri Yaqut Bikin Netizen Terbelah
Catat Nih, Bersiul Dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual
Rabu, 19 Oktober 2022 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual. Yaitu, bersiul hingga menatap seseorang, bisa termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
“Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” demikian bunyi PMA yang dikutip dari laman resmi Kemenag, kemarin.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, PMA terbaru ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag. Meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Dia mengungkapkan, setelah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.
Baca juga : Bantuan Subsidi Untuk Pekerja Belum Cair, Puan Minta Pemerintah Gercep
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kami bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit,” terangnya.
Dia menyebut, ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual. Di dalamnya termasuk rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Anna.
Terkait sanksi, Anna mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Diharapkan, aturan baru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga : RI-Panama Terus Genjot Perdagangan Dan Investasi, Termasuk Kerja Sama Sektor Maritim
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya.
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
Baca juga : Petani Swadaya Makin Minat Bermitra Dengan Perusahaan Sawit
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan perkosaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya