Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Baru Menteri Yaqut Bikin Netizen Terbelah
Catat Nih, Bersiul Dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual
Rabu, 19 Oktober 2022 06:45 WIB
Sebelumnya
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
Baca juga : Bantuan Subsidi Untuk Pekerja Belum Cair, Puan Minta Pemerintah Gercep
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru tersebut ditanggapi netizen. Sikap mereka terbelah.
Akun @Genesis7173 mengatakan, aturan yang memasukkan kata menatap sebagai kekerasan seksual rentan disalahartikan.
“Kurang kerjaan, terus kalau orang lagi bicara dengan wanita lain harus merem? Atau melengos,” ujarnya.
“Bersiul (cat call) setuju. Menatap ini agak bingung batasannya,” kata @mns_biasa99.
Baca juga : RI-Panama Terus Genjot Perdagangan Dan Investasi, Termasuk Kerja Sama Sektor Maritim
Akun @panggil_puja menilai, Menag kebablasan dan terkesan memaksakan aturan ini. Kata dia, berbahaya jika pandangan disalahartikan untuk menjerat seseorang sebagai bentuk kekerasan seksual.
“Padahal jatuh cinta bukan karena hati, bisa dari pandangan,” ujarnya.
Akun @lupadiri0_0 mengatakan, penilaian orang terhadap kekerasan seksual berbeda-beda. Boleh jadi, kata dia, buat kita kekerasan, buat yang lain belum tentu kekerasan.
Sementara, @herryjanto70 setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Tujuannya, supaya tidak sembarang bersikap antara pria terhadap wanita. Apalagi kalau santri dan santriwati di pondok.
“Bismillah bisa diikuti dan diterapkan di semua wilayah Indonesia,” katanya.
Menurut @miruzuar, Peraturan Menteri Agama nomor 73/2022 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag merupakan kabar baik. Meski mengaku tidak ikut memantau proses perumusannya, dia mengajak masyarakat mempelajari dan pantau implementasinya sama-sama.
Baca juga : Petani Swadaya Makin Minat Bermitra Dengan Perusahaan Sawit
“Di negara-negara maju sudah lama memasukkan siul hingga menatap tindakan pelecehan,” ungkap @robindoang.
Akun @amrudinnejad__ mengatakan, maraknya pelecehan seksual pada perempuan mengharuskan negara perlu hadir. Kata dia, kebijakan dari @Kemenag_RI ini sangat tepat untuk diterapkan.
“Pencegahan adalah tindakan yang tepat, dan ini belum terlambat,” katanya.
Akun @addfiq menjelaskan maksud bersiul dan menatap bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Yaitu, apabila bersiul dan menatap dilakukan dengan nuansa seksual,” katanya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya