Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Konstruksi Arena Pelangi Intimung
Kamis, 27 Oktober 2022 17:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan dua tersangka dalam kasus penyidikan perkara tindak pidana korupsi konstruksi landscape arena pelangi Intimung Malinau Tahap II.
Pengumuman tersangka ini dilakukan di selasar Gedung B Polda Kaltara Tanjung Selor, Kamis (27/10). Kedua tersangka itu yakni Direktur CV Tunas Baru Berdikari Joko Purnomo dan Direktur PT Tri Buana Sejati Dalles Lukito.
Baca juga : Sahabat Ganjar Manfaatkan Jumat Berkah Untuk Dulang Dukungan
Penyidik menyebut, akibat perbuatan korupsi keduanya, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 milliar tersebut, mengalami kerugian negara Rp 1,3 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan untuk asset recovery senilai Rp 987 juta.
"Terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan telah dilakukan penahanan kurang lebih dua hari dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," ucap Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan.
Baca juga : Pengamat: Ada Upaya Lemahkan Penanganan Kasus Formula E
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 dan Pasal 9. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya