Dark/Light Mode

Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Konstruksi Arena Pelangi Intimung

Kamis, 27 Oktober 2022 17:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan dua tersangka dalam kasus penyidikan perkara tindak pidana korupsi konstruksi landscape arena pelangi Intimung Malinau Tahap II.

Pengumuman tersangka ini dilakukan di selasar Gedung B Polda Kaltara Tanjung Selor, Kamis (27/10). Kedua tersangka itu yakni Direktur CV Tunas Baru Berdikari Joko Purnomo dan Direktur PT Tri Buana Sejati Dalles Lukito. 

Baca juga : Sahabat Ganjar Manfaatkan Jumat Berkah Untuk Dulang Dukungan

Penyidik menyebut, akibat perbuatan korupsi keduanya, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 milliar tersebut, mengalami kerugian negara Rp 1,3 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan untuk asset recovery senilai Rp 987 juta.

"Terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan telah dilakukan penahanan kurang lebih dua hari dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," ucap Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan.

Baca juga : Pengamat: Ada Upaya Lemahkan Penanganan Kasus Formula E

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3  dan Pasal 9. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.