Dark/Light Mode

Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara

Kamis, 27 Oktober 2022 20:18 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hakim Agung Gazalba Saleh. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Usai diperiksa penyidik komisi antirasuah, Gazalba Saleh memilih untuk tidak banyak bicara. Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

Baca juga : Andika Irit Bicara

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur Gazalba Saleh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10) sore.

Selain memanggil Gazalba Saleh, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya. Antara lain, Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi, Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini, Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana, ibu rumah tangga.

Baca juga : Pensiun Usai Piala Dunia Qatar, Messi: Argentina Selalu Favorit Juara

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK Geledah Gedung MA

Sementara sebagai pemberi suap, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.